Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1.KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2.Fotokopi STNK yang hilang.
Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau
Polres setempat.
3.BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2.Mengisi Formulir Pendaftaran.
3.Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi
keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam
pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4.Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data
dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5.Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya
pajak).
6.Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7.Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
SUMBER
Monday, August 3, 2015
cara mengurus stnk yang hilang
Related Posts:
cara menghitung pajak/stnk dan denda kendaraan bermotorbanyak masyarakat yang masih bingung bagaimana menghitung pajak stnk dan denda kendaraan bermotor STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti regi… Read More
cara mengurus stnk yang hilangUntuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut: 1.KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi. 2.Fotokopi STNK yang hilang. Surat Ket… Read More
cara mengurus pembuatan sim A dan CCara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C di Kepolisian Untuk mengenal lebih jauh mengenai kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registras… Read More
tata cara mutasi sim ke daerah lain kali ini saya akan membahas mengenai tata cara mutasi sim kedaerah lain.. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) Tata cara dan P… Read More
tarif PEMBUATAN sim A BI BII C JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERIN… Read More
0 comments:
Post a Comment